Syarat Mengurus Surat Pindah Domisili. Tergantung Anda pindah ke mana, berikut syarat Surat Keterangan Pindah yang harus Anda penuhi: Pindah Domisili Antar Kota/Kabupaten atau Provinsi. Fotokopi KTP dan KK asal; Siapkan berkas pendukung yang sekiranya dibutuhkan, seperti pas foto, fotokopi ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah 6MX4.